JudulHAK-HAK KONSUMEN SELAMA MENIKMATI JASA TAYANGAN FILM PADA CINEMA XXI |
Nama: GUSTI NGURAH BAGUS DARMA ADI |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Gusti Ngurah Bagus Darma Adi, Stambuk. D 102 17 020. Hak-Hak Konsumen Selama Menikmati Jasa Tayangan Film pada Cinema XXI. Tesis ini dibimbing oleh Sutarman Yodo dan Ahmad Aswar Rowa. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena kebijakan perusahaan jasa film yang tidak rasional dalam memberikan larangan membawa makanan dan minuman untuk konsumen di dalam area Bioskop Cinema XXI Cabang Palu. Akan tetapi, konsumen dapat menikmati atau membeli makanan dan minuman yang disediakan di Café bioskop dengan harga yang 2 atau 3 kali lebih mahal dari harga sebenarnya. Sehingga melahirkan dampak yang sangat merugikan bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas larangan membawa makanan dan minuman oleh Cinema XXI saat konsumen menikmati jasa tayangan film serta untuk mengetahui tanggung jawab Cinema XXI terhadap hak konsumen saat menikmati jasa tayangan film. Untuk mencapai tujuan ini, peneliti menggunakan penelitian hukum empiris, pengambilan informan dengan menggunakan metode, stratified sampling dan purposive sampling. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, interview, wawancara mendalam, pencatatan, penyimakkan dan pembagian kwesioner. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan berkomunikasi dengan konsumen film di lokasi tempat penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, situs web internet, dokumentasi dan undang-undang perlindungan konsumen. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap : (1) Penerapan larangan membawa makanan dan minuman di bioskop cinema XXI adalah tidak legal karena tidak mempertimbangkan asas-asas hukum dan undang-undang perlindungan konsumen dimana hak-hak konsumen di jamin dalam undang-undang tersebut. Pelaku usaha film hanya mencari keuntungan tertinggi dengan membatasi hak-hak konsumen tersebut karena pemasukan keuntungan tertinggi berada pada penjualan produk makanan dan minuman yang di jual di kafe bioskop Cinema XXI; (2) Tanggung jawab bioskop Cinema XXI terhadap hak konsumen saat menikmati jasa tayangan film hanya sebatas tanggung jawab keselamatan konsumen. Namun, tanggung jawab perusahaan pada hak konsumen untuk memilih, hak kenyamanan, hak menikmati jasa tayangan film, hak berpendapat, hak menyampaikan kritik dan saran itu belum ada bahkan dibatasi. Jika dilihat dari konsep hak dan kewajiban para pihak, lebih sempit dan berat sebelah tidak memberikan kedudukan yang seimbang kepada para pihak tetapi lebih melindungi kepentingan usahanya agar mendapatkan keuntungan dan tidak membuat rugi perusahaannya. Kata Kunci : Hukum Konsumen, Jasa Tayangan Film |