Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Nama: FRASAD SEPTIANSYAH
Tahun: 2020
Abstrak
PENGATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Frasad Septiansyah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako Abstact Salah satu agenda dari reformasi birokrasi di bidang pengembangan sumber daya manusia adalah terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sumber daya aparatur negara/pemerintah maka dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian diharapkan terwujud tata pemerintahan yang baik dengan dukungan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Untuk mencapai kondisi sebagaimana dirumuskan dalam RPJP 2005-2024, dilakukan adalah pembentukan UU ASN yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri guna melaksanakan berbagai ketentuan yang diperintahkan dalam UU ASN. Salah satu peraturan terbaru yang ditetapkan sebagai perintah Pasal 78 UU ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil. Kata kunci: Pengaturan, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up