JudulKewenangan Dalam Penetapan Status Bencana |
Nama: Moh Rifaldi |
Tahun: 2019 |
Abstrak Moh. Rifaldi /D 102 17 007 ABSTRAK Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, standar pengategorian status bencana apakah termasuk bencana daerah atau nasional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 3 belum ada. Selain itu, parameter dalam ayat 2 tersebut juga belum didetailkan untuk dapat menentukan tingkatan bencana. Belum adanya kesepakatan yang jelas dan terukur untuk menentukan sebuah peristiwa sebagai bencana dan menentukan status bencana dapat mengancam keefektivan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan bencana. Hal ini akan berpengaruh pula pada akuntabilitas dan transparansi kegiatan dan pendanaan. Padahal, penetapan status bencana merupakan proses yang penting karena akan berdampak pada sistem penganggaran kegiatan penanggulangan bencana serta sumber dana penanggulangan bencana, dalam hal ini apakah bersumber dari APBD kabupaten/kota/provinsi atau APBN dan berimplikasi pula pada pengerahan sumber daya yang ada. Oleh karena itu permasalahannya yaitu : Apakah kriteria dalam penetapan status kebencanaan dan Bagaimana akibat hukum dalam penetapan status kebencanaan. Metode yang digunakan pada penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah Normatif, yaitu menelaah Peraturan Perundang-Undangan maupun hasil-hasil penelitian, pengkajian serta referensi lainnya yang terkait dengan Kewenangan Dalam Pentapan Status Bencana, dengan tidak mengabaikan adanya penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan dari penelitian ini Belum adanya kesepakatan yang jelas dan terukur untuk menentukan sebuah peristiwa sebagai bencana dan menentukan status bencana dapat mengancam keefektivan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan bencana. Hal ini akan berpengaruh pula pada akuntabilitas dan transparansi kegiatan. Kata Kunci : Kewenangan Penetapan, Status Bencana Nasional |