Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Yuridis Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
Nama: IMAYANTI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK IMAYANTI. D 102 17 004. Kajian Yuridis Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pembimbing: H. Abd. Rasyid Thalib, selaku Pembimbing I dan Sahrul, selaku Pembimbing II. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan acuan dalam pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah, yakni salah satunya adalah pengangkatan direksi Perusahaan Daerah Air Minumbagi daerah yang belum menyusun peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah. Namun ada anggapan bahwa dalam Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut pada huruf J “ tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah” dianggap telah melanggar hak asasi manusia dalam mencari penghidupan yang layak, sehingga kemudian di Kabupaten Donggala pada pelaksanaan pengangkatan direksi untuk PDAM Kabupaten Donggala di dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini ada dua yaitu (1) Bagaimanakah Kajian Yuridis Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah? Dan (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Donggala?Metode penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statuta Approach), pendekatan konsep (ConseptualApproach), dan pendekatan kasus (CaseApproach).Hasil Penelitian menunjukkan bahwa aturan mengenai Pelaksanaan Pengangkatan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 bagi daerah yang belum menyusun peraturan Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerahhal itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan dengan adanya ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi Hak Asasi Manusia bagi warga negara yang pernah dihukum pidana, dengan demikian pelaksanaan pengangkatan direksi pada PDAM Kabupaten Donggala seharusnya tetap mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Kata Kunci : Kajian Yuridis, Peraturan Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up