JudulTata Kelola Pungutan Restribus Parkir Di Tepi Jalan Berkaitan Dengan Paerubahan Tarif Berdasarkan PErda No.9 Tahun 2016 |
Nama: RUSWANDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Selanjutnya pada Pasal 18 Negara Kesatuan Republik Indonesi dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selain diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga diatur dalam dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu, Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten kota. |