JudulBANTUAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERPERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU TERKAIT PELAKSANAAN TUGASNYA |
Nama: SUZANA EVA SILO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Suzana Eva Silo, D 10 16 067. Judul Tesis,” Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu terkait Pelaksanaan Tugasnya,” dibimbing oleh Dr. Lembang Palingpadang, S.H., M.H. dan Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Dengan adanya penegasan dalam UUDNRI Tahun 1945, bahwa setiap individu mempunyai hak atas bantuan hukum, dengan merujuk setiap individu yang memiliki profesi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai hak memperoleh bantuan hukum apabila mendapatkan masalah hukum dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian, yang mengatur mengenai perlindungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan perlindungan ASN berkaitan dengan bantuan hukum. Dan ketentuan dalam Pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomo 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil juga mengatur berkaitan perlindungan dan bantuan hukum. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan Kasus.Bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier Perlindungan Aparatur Sipil Negara yang menghadapi masalah hukum diperlukan pengaturan lebih lanjut dan Mekanisme pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara. belum adanya Peraturan Pemerintah atau peraturan yang secara teknis mengatur mengenai upaya administratif dan perlindungan ASN terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Kata Kunci: Perlindungan, Bantuan Hukum, Aparatur Sipil Negara. |