JudulURGENSI PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: Reni Etikawati |
Tahun: 2019 |
Abstrak Indonesia sebagai Negara Hukum yang secara jelas ditegaskan dalam konstitusi, berkewajiban memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan terhadap HAM dalam Konstitusi salah satunya tergambar dari jaminan yang ada dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan seseorang tidak boleh menghalangi setiap orang untuk mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum kepada setiap orang tanpa diskriminasi itu merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tanpa adanya pendampingan hukum maka kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana seperti cita-cita Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak akan tercapai, untuk itu bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga Negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih sering terjadi berbagai kendala dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan belum meratanya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Tengah. Kata Kunci : hak konstitusional, organisasi bantuan hukum, bantuan hukum, masyarakat miskin |