JudulPROBLEM YURIDIS KEBERADAAN TAP MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Nama: FANDY RIYANTO |
Tahun: 2019 |
Abstrak Eksistensi TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah jelas dan eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih jauh disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 bahwa yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003 (“TAP MPR 1/2003”). dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan TAP MPR, maka hal tersebut tidak diatur mekanisme pengujiannya oleh UU 12/2011. MPR pun tidak punya wewenang untuk menguji undang-undang yang diduga bertentangan dengan TAP MPR. Karena berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Permasalahan yang kemudian mengemuka adalah kesatu, bagaimana pengujian TAP MPR terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kedua adalah dilihat dari fungsinya, Tap MPR pada hakikatnya merupakan putusan yang bersifat penetapan yang bersifat individual, konkrit dan final, tidak lagi merupakan peraturan yang bersifat umum dan abstrak yang mengikat ke dalam dan ke luar. Sehingga dengan demikian pertanyaannya adalah apakah TAP MPR layak dikatakan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. |