JudulIMPLIKASI PENAHANAN TERDAKWA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
Nama: FIRMAN ARAS |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Firman Aras D10216021. “Implikasi Penahanan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Pembimbing Jhonny Salam dan Abdul Wahid. Permasalahannya adalah bagaimana implikasi penahanan terdakwa dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana wewenang penegak hukum dalam penahanan terdakwa dalam sistem peradilan pidana. Sebagai tujuan adalah mengetahui dan menganalisis implikasi penahanan terdakwa dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis wewenang penegak hukum dalam penahanan terdakwa dalam sistem peradilan pidana. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan implikasi penahanan terdakwa yang tidak sah merupakan salah satu bentuk pengekangan kebebasan bergerak, sehingga harus dilakukan menurut ketentuan hukum acara pidana tentang syarat sahnya penahanan terdakwa. Implikasi penahanan terdakwa yang dilakukan secara tidak sah, akan membawa konsekuensi yuridis kepada pejabat yang melakukan penahanan berupa tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi oleh terdakwa yang dikenakan penahanan secara tidak sah melalui praperadilan pejabat berwenang dan atau penegak hukum dapat mengeluarkan tahanan dan atau terdakwa apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam system peradilan pidana, dan kewenangan yang dimaksud atas dasar masa tahanan yang dijalani berdasarkan KUHAP. Kata kunci: Implikasi, penahanan terdakwa, sistem peradilan pidana |