JudulPENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN |
Nama: MARYANTO MANTONG PASOLANG |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN MARYANTO MANTONG PASOLANG (D 102 16 011) DIBIMBING OLEH : JHONNY SALAM dan ABDUL WAHID Perusakan hutan di Indonesia diancam sanksi berat dalam hukum pidana, karena sebagai kejahatan kehutanan yang diatur dalamPasal 12, 14, 15,16, 17, 19-28 U.U. No.18 tahun 2013.tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Instrumen hukum tersebut diharapkan dengan sanksi dapat mencegah dan menanggulangi perusakan hutan di Indonesia. Namun faktanya menunjukkan bahwa dengan laju deforestasi dalam lima tahun terahir kerusakan hutan di Indonesia mencapai 2.83 juta ha. pertahun. Di Sulawesi Tengah tahun 2014 kerusakan hutan akibat kebakaran 70.73 ha.Konsekuensinya tentu menjadi masalah bagaimana peran penegakan sanksi dalam hukum pidana terhadap pelaku perusakan hutan Metode penelitian; digunakan pendekatan undang – undang (approach statuta) dan pedekatan konseptual (approach conceptual) dengan jenis penelitian hukum normatifdengan sumber bahan hukum primer, skunder dan tersier,yang didukung oleh penelitian yuridis sosiologis, serta analisis “Content Analysis” . Hasil;Sistem sanksi Pidana yang dianut dalam undang undang pencegahan dan pemberantasan parusakan hutan adalah sistem komulatif, dengan ancaman hukumannya maksimal dan minimal. Ancaman hukuman (sanksi) tersebut cukup berat, akan tetapi sangat tergantung kepada integritas penegak hukum dalam mernerapkan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan, karena masih ada kecenderungan masih lemahnya penegakan saksi (hukuman) terhadap pelaku perusakan hutan. Penegakan saksi hukum pidana dalam hal perusakan hutan masih sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sangat berkaitan dengan faktor efektivitas penegakan hukum seperti: Hukumnya, Pelaksana Hukum, Sarana/fasilitas dan Kesadaran Hukum Masyarakat/ Budaya. Dan Faktor lain yang berpengaruh terhadap Penegakan sanksi hukum, masih lemahnya koordinasi antar penegak hukum.(Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) sehingga sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Hal tersebut salah satu kendala dalam penegakan tindak pidana dibidang kehutanan. Serta Pengaruh terhadap penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan karena masih tetap berorientasi pada asas ultimum remediumyang sudah semestinya menggunakan premiumremedium (sebagai obat utama) karena perbuatan perusakan hutan adalah merupakan perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan kehidupan dan jiwa manusia. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Perusakan Hutan |