JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR UANG PALSU |
Nama: MUNIFAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Munifah,D 102 15 043, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedar Uang Palsu (Studi Kasus Putusan:No.111/pid.B/2015/PN dgl). supervised by Jubair dan Abd Wahid Rumusan masalah penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedar uang palsu dan kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedar uang palsu, tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedar uang palsu dan kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedar uang palsu, menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedar uang palsu yang diatur dalam pasal 245 KUHP. Dan dalam pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang, yang mana dalam peraturan tersebut hukuman bagi pelaku tindak pidana pengedar uang palsu itu paling lama adalah 15 (lima belas) tahun. Tetapi seharusnya hukuman terhadap pengedar atau pemalsu uang itu harus diberatkan. Sebab pengedaran dan pemalsuan uang itu dikategorikan sebagai tindak pidana khusus karena berhubungan dengan stabilitas keuangan dan keamanan Negara. Kendala yang dihadapi, segera mungkin di perhatiakan perlengkapan dalam penanganan kasus pengedar uang palsu cepat terpecahkan dan personil dari anggota Kepolisian segera ditambah dan ditempatkan di darah-daerah yang rawan pengengedaran uang palsu sehingga pengedarannya tidak sampai meluas ke daerah lainnya.. Kata Kunci:, , Penegakan Hukum, Tindak Pidana,Pengedar uang palsu. |