JudulKEDUDUKAN HUKUM PERAWAT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN |
Nama: MAMAN HERMANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK MAMAN, Kedudukan Hukum Perawat Dalam melakukan Tindakan Medis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (dibimbing oleh Surahman dan Rahmat Bakri). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach). Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan historis (historical approach) dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi, tindakan demikian diperlukan peneliti manakala peneliti memang ingin mengungkap filosofis dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari, yang mempunyai relevansi dengan masa kini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tindakan medis oleh perawat, secara yuridis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam instrumen normatif kedokteran dan keperawatan, profesi keperawatan memiliki kedudukan hukum melaksanakan tindakan medis yang harus sesuai dengan jenis perawat. Dalam pelaksanaan tindakan medis yang dilakukan perawat yang tidak sesuai dengan jenis, terhadap hal tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban baik secara pidana, perdata maupun secara hukum administrasi Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Tindakan Medis, Dokter dan Perawat. |