Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerlindungan Hukum Terkait Riwayat Kesehatan Pasien Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Nama: ANDI NURHANA
Tahun: 2020
Abstrak
Abstrak Andi Nurhana, D 102 15 025, Perlindungan Hukum Terkait Riwayat Kesehatan Pasien Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dibimbing oleh Aminuddin Kasim dan Surahman. Pengaturan dan penyelenggaraan sistem informasi publik dilaksanakan oleh Pemerintah, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan yang dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan inilah pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan sendiri merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, diatur pula bahwa informasi kesehatan termasuk informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Bagaimana jika hal tersebut terkait dengan medikolegal yang mana mengharuskan seorang dokter untuk membuka rekam medis pasien untuk kepentingan hukum. Kata Kunci : Sistem Informasi Publik, Ketebukaan Informasi Publik, Rahasia Kedokteran, Medikolegal.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up