JudulANALISIS TERHADAP TINDAKAN MALADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: ANDI RIO R. RAHMATU |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Andi Rio Rahmat Dg Rahmatu, D10215021, Analisis Tindak Pidana Maladministrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Dibimbing Beny Diktus Yusman dan Jubair. In casu alam perkara tindak pidana korupsi sekalipun merupakan delik formil namun haruslah dibuktikan oleh penegak hukum tentang adanya niat jahat dan akibat hukumnya. Terpenuhinya kata frasa dapat dalam undang-undang tipikor khususnya terkait permasalahan salahnya penerapan ketentuan administrasi yang dijalankan tidak dapat dipidana ketika tidak terpenuhinya unsur niat jahat dan akibat hukumnya seperti kerugian negaranya. Perkara penegakan hukum dalam tipikor di Indonesia saat ini menjadi seolah-olah terbelah menjadi dua kubu yaitu kubu yang beranggapan bahwa perbuatan tindakan kesalahan administrasi berbeda dengan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang- Undang 31 Tahun 1999 sedangkan pada kubu lain mengatakan bahwa perbuatan korupsi dalam bentuk apapun dapat dipidana asal terpenuhinya unsur sebagaimana dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999. Pertentangan keras antar penegak hukum, kemudian dikuti dengan saling adu argumentasi antara eksekutif dan legislatif sehingga bermunculan undang-undang administrasi pemerintahan menjadi is yang sangat menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut, sehingga penulis berkeinginan untuk meneliti lebih dalam tentang hal tersebut dan penulis sajikan dalam bentuk uraian ilmiah (tesis) dengan judul "TINDAK PIDANA KORUPSI DAN MAL ADMINISTRASI". Rumusan Masalah. 1. Bagaimanakah kedudukan tindakan Mal-adminstrasi dalam tindak pidana korupsi?. 2. Bagaimanakah pembuktian terhadap tindakan Mal-administrasi sebagai perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi?. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative yaitu penelitian hukum yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana (doktrin). Penelitian hukum normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data/bahan hukum yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Kata Kunci ; Maladministrasi, Tindak Pidana, Korupsi |