JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) |
Nama: Eka Amanda Putri |
Tahun: 2019 |
Abstrak Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undang-undang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka.Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah tanggung jawab franchisor terhadap pemodal waralaba apabila terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli dan bagaimana perlindungan hukumnya kepada para pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil Tanggung jawab pemberi waralaba dalam sebuah perjanjian waralaba dibatasi pada kewajiban Asistensi (Bimbingan, konsultasi, Pemilihan lokasi usaha, pelatihan, penyediaan peralatan, dam bahan baku) dan bila terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli menjadi tanggung jawab penerima waralaba. mengenai perlindungan hukum para pihak telah dijamin dalam ketentuan per-undang-undangan yang berlaku, meski dalam kontrak yang disepakati para pihak belum sepenuhnya terjamin khusus bagi pihak penerima waralaba. Kata Kunci : Perjanjian Waralaba (Franchise), Perlindungan Hukum |