Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG YANG MENGALAMI KETERBELAKANGAN MENTAL (Studi Putusan Nomor 287.PID.SUS/2023/PN PAL)
Nama: FAJRI MARDANI
Tahun: 2026
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Mengalami Keterbelakangan Mental (Studi Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2023/PN Pal). Dan Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Mengalami Keterbelakangan Mental (Studi Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2023/PN Pal). Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Adapun Hasil dan kesimpulan penulis adalah: Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental putusan nomor 287/Pid.Sus/2023/PN Pal, jika melihat dari pemeriksaan Visum et Repertum pada tanggal 29 Mei 2023, Perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun, ditemukan robekan pada selaput darah searah jarum jam pada pukul 12, 3, 6 dan pukul 9, tampak bercak darah pada jalan lahir, kondisi tersebut akibat kekerasan benda tumpul, selain itu Surat Keterangan Nomor 449/3265/VII/RSAP/2023 tanggal 14 Juli 2023, dengan hasil Gangguan Psikotik dan Retardasi Mental dan riwayat pernah menjalani pengobatan yang sama pada tahun 2021 di RS. Samaritan. Anak saksi korban adalah anak yang mengalami keterbelakangan mental. Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental pada putusan nomor 287/Pid.Sus/2023/PN Pal, yaitu Mengadili: 1) Menyatakan Terdakwa Budiman alias Budi alias Papa Rafi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan seksual” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. 2) Menjatuhkan pidana kepada Tersebut tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Kata Kunci : Anak Yang Mengalami Keterbelakangan Mental, Pembuktian, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up