Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANGAN ILEGAL TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Studi Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Pal)
Nama: I NYOMAN SUARDANA
Tahun: 2025
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Ilegal Tanpa Izin Usaha Pertambangan (Studi Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Pal)?. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Penambangan Ilegal Tanpa Izin Usaha Pertambangan (Studi Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode normatif. Hasil dan kesimpulan: Tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada putusan nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Pal, sudah tepat karena terdakwa telah melanggar Pasal 158 Undang Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Hal tersebeut karena terdakwa tidak dapat menunjukkan izin untuk melakukan usaha penambangan berupa Ijin pengangkutan yang dikeluarkan dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan terhadap sebanyak 25 (dua puluh lima) karung berisi material tambang yang diduga mengandung emas. Pertimbangan hakim terhadap pelaku penambangan ilegal tanpa izin usaha pertambangan pada putusan nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Pal, Majelis Hakim mengadili : Menyatakan Terdakwa Adin Ausa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adin Ausa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Menetapkan barang bukti berupa : 25 (dua puluh lima) karung berisi material tambang berupa Pasir/Tanah yang diduga mengandung emas. Pertimbangan Hakim tersebut sudah tepat karena berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan Keadaan yang meringankan. Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Penambangan Ilegal.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up