| JudulPERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYIDIK TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILLEGAL OLEH WARGA SIPIL (STUDI PUTUSAN NOMOR 119/PID.SUS/2022/PN PRG) |
| Nama: EDI CAHYADI RABIKUN |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Edi Cahyadi Rabikun, D1012455, Pertimbangan Hakim Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Illegal Oleh Warga Sipil (Studi Putusan PN Palu Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Prg), Pembimbing I: Dr. Syachdin, SH, MH, Pembimbing II :Muh Fikri, SH, MH Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penyidikan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil, dengan fokus pada studi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Prg. Tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia menjadi isu yang semakin relevan mengingat meningkatnya kejahatan bersenjata yang mengancam keamanan masyarakat. Dalam konteks ini, penelitian ini mengadopsi metode penelitian normatif dengan memanfaatkan pendekatan yuridis, analisis terhadap undang-undang yang berlaku, serta studi kasus terhadap putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana sangat krusial. Hakim harus mampu membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan (actus reus) dan kesengajaan (mens rea) dalam setiap kasus yang ditangani. Penelitian ini menemukan bahwa dalam putusan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa. Selain itu, aspek filosofis dan sosiologis juga berperan penting dalam keputusan hakim, di mana hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya untuk membina pelaku agar tidak mengulangi kesalahan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu hukum pidana, serta memberikan panduan bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan keamanan masyarakat. Penelitian ini juga mengajak untuk mempertimbangkan reformasi dalam regulasi kepemilikan senjata api di Indonesia, guna menciptakan sistem yang lebih aman dan berkeadilan. Kata Kunci: Tindak pidana, Senjata api illegal, Pertimbangan hakim, Pembuktian kesalahan, Hukum pidana, Keamanan masyarakat. |