Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN HUKUM DALAM MENANGANI KASUS HUMAN TRAFFICKING PADA PERKARA NOMOR 1/PID.SUS/2022/PN. PAL
Nama: DEWI WULANDARI
Tahun: 2025
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Peran Hukum Dalam Menangani Kasus Human Trafficking Pada Perkara 1/Pid.Sus/2022/PN.Pal?. Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Hukum Dalam Menangani Kasus Human Trafficking Pada Perkara Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN.Pal?. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Adapun Hasil dan kesimpulan, Menurut penulis, Peran hukum dalam menangani kasus human trafficking sangat penting dan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembuatan undang-undang hingga penegakan hukum dan perlindungan korban. Berikut adalah beberapa peran hukum yang krusial dalam konteks ini: Pertama, Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memberantas human trafficking. Ini mencakup penyelidikan yang menyeluruh, penangkapan pelaku, dan penuntutan di pengadilan. Penegak hukum harus dilatih untuk mengenali tanda-tanda human trafficking dan menangani kasus ini dengan sensitif. Kedua, Perlindungan Korban: Hukum harus memberikan perlindungan bagi korban human trafficking. Ini termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis. Undang-undang juga harus melindungi korban dari kriminalisasi dan memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan diadili atas tindakan yang diambil dalam konteks eksploitasi. Ketiga, Sanksi yang Tegas: Hukum harus menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku human trafficking untuk memberikan efek jera. Sanksi ini harus mencakup hukuman penjara yang berat dan denda yang signifikan. Pertimbangan hukum hakim hukum dalam menangani kasus human trafficking pada perkara nomor 1/Pid.Sus/2022/PN.Pal, Majelis Hakim mengadili: Menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dapat dilakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” sebagaimana dakwaan altenatif kedua Penuntut Umum yaitu Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 296 KUHP.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up