| JudulMEKANISME PLEA BARGAIN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KECELAKAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK |
| Nama: MUHAMMAD RIZQULLAH RUSTIANTO |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Muhammad Rizqullah Rustianto, D10124543, Mekanisme Plea Bargain Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak, Pembimbing I : Dr. Syachdin, Pembimbing II : Muh.Fikri . Penelitian ini membahas mekanisme plea bargain dalam penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Fenomena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak semakin meningkat, sementara sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, plea bargain merupakan konsep yang dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon, khususnya Amerika Serikat, yang berfokus pada pengakuan bersalah terdakwa dengan imbalan keringanan hukuman, sehingga dapat mempercepat proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yakni dengan mengkaji hukum sebagai norma tertulis (law in books) sekaligus pelaksanaannya dalam praktik (law in action). Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka serta penelitian lapangan berupa wawancara dengan aparat penegak hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme plea bargain belum memiliki pengaturan khusus dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun terdapat beberapa instrumen hukum yang memiliki kesamaan prinsip, seperti mekanisme diversi, perlindungan saksi dan korban, serta keadilan restoratif. Hambatan utama penerapan plea bargain terhadap anak pelaku kecelakaan lalu lintas terletak pada aspek yuridis (ketiadaan dasar hukum), aspek filosofis (perbedaan paradigma antara keadilan retributif dan keadilan restoratif), aspek praktis (minimnya pemahaman aparat penegak hukum dan ketiadaan SOP), aspek psikologis-sosial (ketidakmatangan anak dan resistensi masyarakat), serta aspek keadilan bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan plea bargain secara langsung dalam perkara anak di Indonesia belum memungkinkan, tetapi prinsip-prinsipnya dapat diintegrasikan dengan mekanisme diversi berbasis keadilan restoratif. Dengan demikian, kepentingan terbaik anak dapat terlindungi tanpa mengabaikan hak-hak korban. Kata Kunci: Plea Bargain, Diversi, Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Anak |