Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA CARAMMING BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA.
Nama: ARIF AWALUDDIN
Tahun: 2025
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Desa Caramming Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba Periode 2020?. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Desa Caramming Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba Periode 2020?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan aturan atau norma dalam hukum positif. Kesimpulan, Bentuk Pelanggarang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa Caramming Kecamatan Bontotiro Kabupaten bulukumba Tahun 2020 adalah Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Desa. Bentuk pelanggaran yang terjadi adalah ketidak patutan panitia pemilihan kepada desa caramming terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa. Tahapan yang ditempuh adalah melakukan pelaporan yang ditujukan kepada camat bontotiro dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) terkait perolehan hasil pemilihan kepala desa. Penyelesaian yang dilakukan oleh PMD hanyalah sebatas dengar pendapat yang kemudian hasilnya dilaporkan kepada Bupati Bulukumba. Laporan sengketa hasil pemilihan kepala desa caramming coba dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba dalam hal ini Komisi A yang menaungi terkait Desa, Langkah yang ditempuh oleh DPRD Bulukumba pun hanyalah melakukan RDP dengan melibatkan stack holder yang terlibat dalam sengketa hasil pemilihan desa caramming.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up