Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN HUKUM HASIL MEDIASI DALAM PERKARA DI PENGADILAN
Nama: DENI ALFIANTO
Tahun: 2025
Abstrak
Deni Alfianto (D10123647) Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Dalam Perkara Di Pengadilan ( Syachdin dan Awaliah, 2025). Lambatnya penyelesaian perkara dan terjadi penumpukan perkara menimbulkan rasa tidak percaya dari para pencari keadilan. Proses mediasi bukanlah suatu fenomena baru baik untuk dunia Barat dan Timur. Menggunakan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan masalah termasuk sebagai cara untuk melaksanakan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Adapun permasalahan yang timbul dalam penelitian ini yaitu Bagaimana kekuatan hukum hasil mediasi di pengadilan. Dalam melakukan penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan 2 (dua) metode yaitu: Studi kepustakaan diperoleh dari asas- asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama yaitu yang bersifat umum (perundang-undangan, peraturan, buku-buku teks, kamus) dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain-lain). Peran mediator dalam mediasi untuk menyelesaikan perkara pidana di pengadilan negeri adalah: Mediator bertugas memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri, menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak, menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan, membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak, menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus), menyusun jadwal mediasi bersama para pihak, mengisi formulir jadwal mediasi, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian, menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas, memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak dan bekerja sama mencapai penyelesaian, membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian. Jadi kekuatan hukum hakim mediasi di pengadilan sama kekuatan hukum putusan yang bersifat tetap. Kata Kunci : Mediasi, Kekuatan Hukum, Perkara Tindak Pidana Ringan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up