Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KEJAKSAAN NEGERI BUOL
Nama: RUSLI
Tahun: 2026
Abstrak
Penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan salah satu terobosan hukum yang diupayakan untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Kejaksaan sebagai lembaga sentral dalam tahapan penuntutan memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan prinsip tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, mekanisme, efektivitas, serta hambatan normatif dan empiris dalam penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Buol. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konsep, serta pendekatan sosiologis guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai penerapan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penerapan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Buol telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari aspek regulasi nasional maupun petunjuk teknis operasional internal Kejaksaan RI. Implementasi restorative justice di Kejaksaan Negeri Buol meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, mengurangi beban penjara, serta mendorong harmonisasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun demikian, penelitian menemukan sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan regulasi dalam mengakomodasi seluruh jenis perkara, masih kuatnya paradigma retributif pada aparat penegak hukum dan masyarakat, minimnya fasilitas pendukung mediasi penal, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan tujuan keadilan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Buol telah berjalan cukup efektif, namun belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta kolaborasi lintas lembaga guna memperluas ruang keberlakuan keadilan restoratif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam pengembangan kebijakan restorative justice di Indonesia, khususnya dalam konteks peradilan pidana berbasis pemulihan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#