Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADILAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI LUAR KOMPETENSI RELATIF TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Nama: BUDI DERMAWAN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Budi Dermawan (D 101 23 640), Tinjauan Yuridis Terhadap Pengadilan Perkara Tindak Pidana Terorisme Di Luar Kompetensi Relatif Tempat Kejadian Perkara, Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Kamal. Fokus penelitian ini adalah menganalisis aspek yuridis dari pengadilan perkara tindak pidana terorisme yang dilaksanakan di luar kompetensi relatif tempat kejadian perkara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi ketentuan kompetensi relatif Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP, dan apa yang menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis sehingga persidangan perkara tindak pidana terorisme dapat dilaksanakan di luar kompetensi relatif tempat kejadian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ketentuan kompetensi relatif dalam perkara terorisme memerlukan pendekatan fleksibel yang mempertimbangkan karakteristik khusus terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seringkali melibatkan rangkaian perbuatan di berbagai wilayah. Pemindahan lokasi persidangan didasarkan pada pertimbangan yuridis berdasarkan Pasal 85, serta pertimbangan non-yuridis yang mencakup aspek keamanan, kapasitas kelembagaan pengadilan, dan kepentingan umum yang lebih luas. Praktik pemindahan lokasi persidangan dalam perkara terorisme di Indonesia mencerminkan upaya menyeimbangkan berbagai kepentingan yang saling bersinggungan, namun perlu tetap memperhatikan perlindungan hak-hak terdakwa untuk memastikan proses peradilan yang adil. Diperlukan pengembangan regulasi teknis yang lebih spesifik mengenai kriteria dan prosedur pemindahan lokasi persidangan serta peningkatan kapasitas pengadilan di berbagai wilayah dalam penanganan perkara terorisme. Kata Kunci : Kompetensi Relatif ; Pemindahan Lokasi Persidangan ; Terorisme.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up