Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulURGENSI PEMBENTUKAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Nama: ABDUL YASIN HADAN
Tahun: 2025
Abstrak
Urgensi Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Banggai Kepulauan, Abdul Yasin Hadan D10123636,Tahun 2025, Pembimbing I: Leli Tibaka, SH, MH, Pembimbing II: Mohamad Safrin, SH,MH. Penelitian ini berjudul “Urgensi Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Banggai Kepulauan. Permasalahan pokok yang dikaji adalah Apa Urgensi pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Banggai Kepulauan.Penelitian ini merupakan hasil penelitian hukum normatifdengan pendekatan socio-legal research, yang memadukan metode penelitian hukum doktrinal (doctrinal-normologik) dan empirik, sehingga penelitian ini bermula pada pemahaman ketentuan hukum positif yang mengatur tentang Perangkat Daerah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aturan hukum tentang pembentukan perangkat daerah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP)No.18 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perangkat Daerah. Peraturan pemerintah dimaksud menenkankan bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan syarat umum dan syarat teknis. Syarat umum, yaitu jumlah penduduk dan luas wilayah, serta jumlah anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Syarat teknis, yaitu ketersediaan SDM, sarana dan prasarana penunjang, beban tugas dan potensi pertumbuhan ekonomi.Disarankan Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Peraturan Daerah No.08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, maka penyelenggara urusan wajib yang terkait dengan layanan/pelayanan dasar harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas mandiri berdasarkan indikator dari segi luas wilayah, jumlah kepadatan penduduk dan jumlah daerah bawahan, maka pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan sudah layak untuk berdiri sendiri, sehingga dapat membentuk UPT ditiap Kecamatan dan memberikan pelayanan yang optimal untuk 12 Kecamatan di Kabupaten Banggai Kepualauan. Kata Kunci : Urgensi, Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan, Kabupaten Banggai Kepulauan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up