JudulPELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PALU |
Nama: YANSEN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK YANSEN (Stb D. 101 23 635) Judul: Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu. Pembimbing I: Abdul Wahid dan pembimbing II: Kamal. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa agar pelaksanaan pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu dapat berjalan dengan maksimal perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai, untuk mencapai tujuan dari sistem pemasyarakatan maka upaya dapat dilakukan dengan penambahan tenaga pengajar program pembinaan keterampilan, sosialisasi kepada masyarakat agar dapat merubah sigma terhadap warga binaan pemasyarakatan, sehingga mantan narapidana dapat diterima kembali di masyarakat. Mengenai hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Rutan Kelas IIA Palu, seharusnya bukanlah menjadi alasan tidak terpenuhinya Pembinaan narapidana tersebut secara optimal. Rutan Kelas IIA Palu harus segera mencari jalan keluar agar pelaksanaan pembinaan narapidana bisa terlaksana secara maksimal. Contohnya dengan memenuhi segala kekurangan peralatan agar pelaksanaan pembinaan bisa berjalan dengan lancar dan juga menambahkan jumlah anggota petugas Rutan agar sebanding dengan jumlah narapidana yang ada. Kata Kunci: Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu |