Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENUNDAAN EKSEKUSI PUTUSAN PERDATA TERHADAP PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Di Pengadilan Negeri Klas IA Palu)
Nama: TEDY HENDRA SETIAWAN
Tahun: 2026
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan atau menolak penundaan eksekusi terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, serta wawancara dengan hakim, panitera, dan juru sita sebagai data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan eksekusi terhadap putusan inkracht masih terjadi karena pertimbangan yuridis maupun non-yuridis. Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu menilai permohonan penundaan eksekusi berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sehingga permohonan hanya dikabulkan apabila alasan yang diajukan memenuhi standar urgensi yang kuat. Penelitian ini juga menemukan sejumlah hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan inkracht, meliputi hambatan yuridis-administratif seperti ketidakjelasan objek sengketa dan perlawanan pihak ketiga; hambatan teknis seperti penguasaan objek oleh pihak yang tidak kooperatif, keterbatasan juru sita, dan dukungan keamanan; serta hambatan sosial berupa potensi konflik masyarakat pada perkara-perkara pertanahan. Hambatan tersebut berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan putusan perdata. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan standar penundaan eksekusi, peningkatan kapasitas juru sita, perbaikan koordinasi antara pengadilan dengan kepolisian dan BPN, serta penertiban administrasi pertanahan untuk mengurangi konflik eksekusi. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan praktik eksekusi perdata yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up