| JudulANALISIS HUKUM PERJANJIAN TITIP GADAI BARANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS: PT. SARARA GADAI INDONESIA DI KOTA PALU) |
| Nama: RIZKY SABRINA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Rizky Sabrina, D 101 22 811, Analisis Hukum Perjanjian Titip Gadai Barang Elektronik (Studi Kasus: PT. Sarara Gadai Indonesia di Kota Palu), Pembimbing I: Hj. Rosnani Lakunna, Pembimbing II: Moh. Saleh Pegadaian berperan strategis dalam memenuhi kebutuhan pendanaan cepat terutama bagi masyarakat dan UMKM yang memiliki keterbatasan akses ke perbankan formal. Pegadaian di Indonesia yang memiliki peran yang cukup strategis adalah pegadaian swasta. Salah satu pegadaian swasta yang ada di Kota Palu saat ini adalah PT. Sarara Gadai Indonesia, namun saat ini praktik gadai yang dilaksanakan oleh Sarara Gadai belum sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan klausul baku perjanjian yang dibuat oleh PT. Sarara Gadai Indonesia justru berindikasi tidak memihak pada kepentingan konsumen (nasabah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian titip gadai barang elektronik di PT. Sarara Gadai Indonesia di Kota Palu dan mengetahui bagaimana Kesesuaian Klausul Perjanjian Titip Gadai Barang Elektronik pada PT. Sarara Gadai Indonesia di Kota Palu dengan ketentuan KUHPerdata dan POJK. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitan berlokasi di outlet PT. Sarara Gadai Indonesia cabang I gusti Ngurah Rai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian titip gadai barang elektronik di PT. Sarara Gadai Indonesia merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian utang piutang yang betujuan sebagai jaminan pelunasan utang. Namun, saat ini perusahaan sarara gadai belum memiliki izin resmi dan OJK terbukti lemah dalam mengawasi sehingga pengawasan masih belum efektif, meskipun secara praktik pelaksanaan perjanjian didukung oleh kemudahan persyaratan yang fleksibel serta proses pencairan yang cepat. Ditinjau dari kesesuaian klausul perjanjian titip gadai telah memenuhi sebagian ketentuan aturan hukum gadai termasuk syarat sah perjanjian, namun belum sepenuhnya selaras dikarenakan masih terdapat beberapa klausul perjanjian yang menyimpang dari aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata dan POJK. Kata Kunci: Barang Elektronik, Perjanjian, PT. Sarara Gadai Indonesia, Titip Gadai. |