| JudulTINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT BERBASIS TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI INDONESIA |
| Nama: INDAR PARAWANSYAH |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Indar Parawansyah, Stambuk D101 22 678, Tinjauan Yuridis Keabsahan Akta Otentik yang Dibuat Berbasis Tanda Tangan Elektronik di Indonesia, Pembimbing I: Nurul Miqat, Pembimbing II: Dewi Kemala Sari. Kemajuan teknologi informasi mendorong praktik kenotariatan untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi melalui penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta otentik yang dibuat berbasis tanda tangan elektronik. Namun demikian, ketentuan hukum kenotariatan yang mensyaratkan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris menyebabkan keabsahan akta tersebut belum memperoleh kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis keabsahan akta otentik yang dibuat berbasis tanda tangan elektronik serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: (1) akta otentik yang dibuat dengan tanda tangan elektronik tidak memiliki nilai keabsahan sebagai akta otentik karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya terkait keharusan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris, pembacaan akta secara langsung, serta penandatanganan secara fisik oleh para pihak, saksi, dan notaris pada waktu dan tempat yang sama; dan (2) Perlindungan hukum bagi para pihak tetap diberikan dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan akta yang ditandatangani secara elektronik. Ketidakabsahan akta tersebut sebagai akta otentik tidak menghilangkan penerapan sanksi administratif dan sanksi etik terhadap notaris, pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi yang mencakup setiap kerugian yang timbul akibat penggunaan akta tersebut, sehingga kepentingan pihak yang dirugikan tetap memperoleh kepastian hukum. Kata Kunci: Hukum Kenotariatan, Keabsahan Akta Otentik, Tanda Tangan Elektronik |