| JudulPEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BALI ( Studi Kasus Di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong ) |
| Nama: NILUH PUTU RATNA ANGRA WIDIANTI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Niluh Putu Ratna Angra Widianti, Stambuk D101 22 676, Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong), dibimbing oleh Nursiah Moh. Yunus dan Nurul Miqat. Harta yang diperoleh selama perkawinan dalam hukum adat Bali dikenal sebagai Pegunakaya atau guna kaya, yaitu harta bersama yang dihasilkan dari usaha suami dan istri selama menjalani kehidupan rumah tangga. Masyarakat adat Bali tidak hanya berada di Provinsi Bali, tetapi juga tersebar di berbagai daerah, termasuk di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang masih mempertahankan adat istiadat dan sistem kekerabatan Bali. Pembagian harta bersama akibat perceraian tidak selalu dilakukan sama rata sebagaimana hukum nasional, melainkan dipengaruhi oleh kedudukan para pihak, keberadaan anak, kesalahan dalam perceraian, dan ketentuan adat setempat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana sistem pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan menurut hukum adat Bali di Kecamatan Mepanga; dan (2) bagaimana kedudukan hukum adat Bali di Kecamatan Mepanga dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan menurut hukum adat Bali serta mengetahui kedudukan hukum adat Bali dalam pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat desa, dan masyarakat, serta didukung oleh studi kepustakaan dan literatur hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan menurut hukum adat Bali di Kecamatan Mepanga dipengaruhi oleh sistem kekerabatan patrilineal (purusa), kedudukan para pihak, dan tanggung jawab adat, sehingga tidak selalu dilakukan secara sama rata serta lebih mengutamakan kepentingan keluarga dan anak sebagai penerus keturunan. Hukum adat Bali tetap berlaku dan memiliki kedudukan yang kuat dalam pembagian harta bersama masyarakat adat Bali di Kecamatan Mepanga, serta penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan keluarga tanpa menghilangkan nilai keadilan dan keharmonisan adat Bali. Kata Kunci: Adat Bali, Perceraian, Harta Bersama. |