| JudulREFORMULASI PENGATURAN MEKANISME PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024 |
| Nama: KRSNA DHARMA KRINANCA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Pengaturan mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia telah lama menimbulkan perdebatan konstitusional, khususnya karena dikonstruksikan sebagai ambang batas pencalonan yang bertumpu pada perolehan kursi atau suara partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan ini tidak hanya menegaskan inkonstitusionalitas presidential threshold sebagai syarat pencalonan, tetapi juga memunculkan persoalan kekosongan norma dalam desain pengaturan Pemilu Presiden ke depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep presidential threshold dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merumuskan arah reformulasi pengaturannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 agar selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional dan penguatan sistem pemerintahan presidensial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konsep presidential threshold dimaknai sebagai ambang batas keterpilihan bukan sebagai syarat pencalonan, oleh karena itu secara konstitusional merujuk pada Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945, serta penelitian ini mengusulkan perubahan Pasal 167 Undang-Undang Pemilu melalui penambahan tahapan Seleksi Bakal Calon Terbuka dan Konvensi Nasional sebagai bentuk reformulasi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dan implementasi reformulasi tersebut memerlukan komitmen politik dan kesadaran konstitusional agar putusan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen penguatan supremasi konstitusi, bukan sekadar simbol yuridis. |