| JudulPERLINDUNGAN HUKUM TRANSFER DATA PRIBADI LINTAS BATAS ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT |
| Nama: MOHAMMAD ZIDANE |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Perkembangan ekonomi digital mendorong meningkatnya transfer data pribadi lintas batas negara yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran privasi. Indonesia telah mengatur perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk ketentuan mengenai transfer data pribadi ke luar negeri. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai mitra utama perdagangan digital Indonesia belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang bersifat komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri serta implikasi hukum pelaksanaannya antara Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer data pribadi lintas batas harus memenuhi prinsip perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, penerapan perlindungan yang memadai dan mengikat, atau persetujuan subjek data. Perbedaan sistem perlindungan data antara Indonesia dan Amerika Serikat menimbulkan tantangan hukum yang memerlukan pengamanan tambahan agar hak privasi data pribadi tetap terlindungi. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Transfer Data Lintas Batas, Indonesia, Amerika Serikat. |