Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL DI DESA SAUSU TAMBU KECAMATAN SAUSU KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: NILUH GEDE VIRNA YANTI
Tahun: 2026
Abstrak
Niluh Gede Virna Yanti, D10122536, Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Sausu Tambu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong,Pembimbing I : Dr. Hj. Nursiah Moh.Yunus, S.H.,M.H.,Pembimbing II: Marini Citra Dewi, S.H.,M.H. Indonesia sebagai negara agraris sangat bergantung pada sektor pertanian karena mayoritas penduduknya banyak bekerja sebagai petani, namun tidak semua petani bisa mengelola tanahnya sendiri karena kondisi tertentu. Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Sausu Tambu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dalam perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Penelitian ini penting dilakukan karena dalam praktiknya dimasyarakat masih banyak ditemukan pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu apakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Sausu Tambu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa antara pemilik tanah dan penggarap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi meliputi wawancara, observasi lapangan, dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sausu Tambu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Sausu Tambu dikenal dengan istilah Nandu yang masih dilakukan secara lisan berdasarkan rasa saling percaya dan nilai kekeluargaan antara pemilik tanah dan penggarap, praktik tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan ekonomi dan sikap saling tolong menolong dalam masyarakat. Namun pelaksanaannya belum sesuai sepenuhnya dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1960 karena bentuk perjanjiannya masih dilakukan secara lisan serta tidak diaturnya mengenai jangka waktu perjanjian bagi hasil. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah secara kekeluargaan antara para pihak dengan melibatkan pemerintah desa serta tokoh masyarakat sebagai penengah, sedangkan jalur hukum menjadi langkah terakhir apabila musyawarah tidak berhasil. Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Tanah Pertanian, Upaya Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#