Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL
Nama: NATASYA AURORA POPANG
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Natasya Aurora Popang, D 101 22 467, Kajian Yuridis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying Di Media Sosial, Pembimbing I : Abdul Wahid, Pembimbing II : Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Penelitian ini bertujuan menelaah kerangka regulasi hukum yang mengatur perilaku cyberbullying yang dilakukan oleh anak di media sosial, serta menilai pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku, dengan penekanan pada aturan hukum yang berlaku dan mekanisme pertanggungjawaban yang mempertimbangkan perlindungan anak sebagai subjek hukum serta hak-hak korban. Metode penelitian yang diterapkan dalam kajian ini adalah analisis hukum normatif, yang melibatkan analisis sumber hukum primer seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sumber hukum sekunder berupa skripsi, tesis, jurnal, dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi cyberbullying di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengintegrasikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan dalam ranah digital. Terkait pertanggungjawaban pidana anak, hal ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP Nasional yang baru, kedua regulasi ini mengatur ketentuan yang serupa, sehingga norma khusus tetap berlaku tanpa bertentangan dengan prinsip umum. Sebagai rekomendasi, penerapan tindakan berdasarkan Pasal 82 UU SPPA disarankan sebagai salah satu alternatif selain penerapan diversi, mengingat efektivitasnya dalam memberikan efek jera dan rehabilitasi di era digital. Pendekatan ini mengutamakan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak anak, dan pemulihan psikologis korban demi keadilan yang komprehensif. Kata Kunci : Anak Pelaku Tindak Pidana, Cyberbullying, Pertanggungjawaban Pidana Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178