| JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI ILEGAL (STUDI KASUS POLDA SULAWESI TENGAH) |
| Nama: I DEWA AYU PINASTI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK I Dewa Ayu Pinasti, D 101 22 332, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal (Studi Kasus Polda Sulawesi Tengah), Tahun 2026, Pembimbing I: Kartini Malarangan, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari. Penipuan investasi ilegal semakin marak terjadi seiring perkembangan teknologi di era modern saat ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan investasi ilegal di Polda Sulawesi Tengah serta apa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus penipuan investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Kepolisian melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan investasi ilegal. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum adalah kejahatan yang berbasis digital, modus operandi yang semakin canggih dan sarana prasarana yang belum cukup memadai untuk menangani tindak pidana penipuan investasi ilegal. Oleh karena itu perlu adanya peran serta masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan investasi agar Masyarakat tidak menjadi korban penipuan investasi ilegal. Kata Kunci: Investasi Ilegal, Penegakan Hukum, Tindak Pidana. |