| JudulTinjauan Yuridis Tindak Pidana Deepfake Pornografi Di Indonesia |
| Nama: AHMAD RENDI DISTANTO |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif di Indonesia tentang tindak pidana deepfake pornografi serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana deepfake pornografi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber bahan hukum penelitian yakni bahan primer , bahan sekunder dan teknik pengumpulan menggunakan kepustakaan hukum. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bagaimana pengaturan hukum pidana Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana deepfake pornografi. Namun, tindak pidana tersebut dapat dimasukkan ke dalam kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan pasal yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mengatur tindak pidana deepfake, yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi, Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti pelanggaran privasi, penyebaran konten ilegal, dan perlindungan korban melalui interpretasi yuridis yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. |