| JudulIMPLEMENTASI PRINSIP KESETARAAN DAN PRINSIP NON-DISKRIMINASI TERHADAP HAK ATAS PEKERJAAN BAGI KELOMPOK LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) DI INDONESIA |
| Nama: ZAHRATUNNISA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Zahratunnisa, D10122270, IMPLEMENTASI PRINSIP KESETARAAN DAN PRINSIP NON-DISKRIMINASI TERHADAP HAK ATAS PEKERJAAN BAGI KELOMPOK LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) DI INDONESIA Pembimbing I Lembang Palipadang dan Pembimbing II Asri Lasatu Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, serta ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara normatif, Prinsip Kesetaraan dan larangan diskriminasi mewajibkan negara untuk menjamin akses dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja tanpa membedakan orientasi seksual maupun identitas gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak atas pekerjaan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berdasarkan Prinsip Kesetaraan dan Prinsip Non-diskriminasi, serta mengkaji implementasinya dalam sistem hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengakui jaminan hak atas pekerjaan dan larangan diskriminasi, dalam praktiknya kelompok LGBT masih menghadapi hambatan sosial dan diskriminasi dalam dunia kerja. Kata Kunci: Hak atas Pekerjaan, LGBT, Prinsip Kesetaraan, Prinsip NonDiskriminasi, Hak Asasi Manusia |