| JudulANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN TUGAS BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH |
| Nama: FATHINA THUNNISA S |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Pada tingkat daerah, implementasi kewenangan penegakan kode etik dapat berbeda-beda. Salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah yaitu pelaksanaan kewenangan Badan Kehormatan belum sepenuhnya berjalan secara terbuka. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: 1) Apakah kewenangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menegakkan kode etik telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?, dan 2) Bagaimana tantangan yang dihadapi Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan kewenangannya menegakkan kode etik?. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Pelaksanaan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menegakkan kode etik belum sepenuhnya dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengingat tidak terdapat informasi mengenai penanganan pelanggaran kode etik yang dialami Yahdi Basma namun hadirnya Badan Kehormatan periode 2024-2029 dalam satu tahun periodenya membawa perubahan signifikan., dan 2) Terdapat tantangan yang dihadapi oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ketika melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan kode etik sulitnya memenuhi syarat kuorum pada saat rapat Badan Kehormatan, inkonsistensi norma hukum dengan penerapan norma, keterbatas prosedur Badan Kehormatan, adanya praktik mediasi yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan, adanya kepentingan politik serta independensi dan desain kelembagaan Badan Kehormatan. Sehingga diperlukan penataan desain kelembagaan yang lebih independen melalui pelibatan unsur non partisan (profesional atau akademisi) dan evaluasi peraturan dalam Tata Tertib dan Tata Beracara termasuk adanya praktik mediasi dan pengambilan putusan akhir disertai dengan penyediaan informasi yang dapat diakses oleh umum agar tercipta kepastian hukum dan konsistensi dalam penegakan kode etik. Kata Kunci : DPRD, Badan Kehormatan, Kewenangan, Tantangan. |