Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN PENANGANAN KASUS FEMISIDA BERBASIS GENDER DI INDONESIA
Nama: SITTI ANNA ASY SYUAARA
Tahun: 2026
Abstrak
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi oleh motif gender. Di Indonesia, kasus femisida menunjukkan peningkatan signifikan dengan 204 kasus tercatat pada tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan, Konseptual, Komparatif serta pendekatan kasus untuk menganalisis penerapan hukum dan sistem pembuktian dalam penanganan kasus femisida berbasis gender di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada (KUHP, UU PKDRT, dan UU TPKS) belum mengakomodasi secara eksplisit konsep femisida sebagai kejahatan berbasis gender. KUHP hanya mengatur pembunuhan umum tanpa dimensi gender, UU PKDRT memberikan sanksi lebih ringan, dan UU TPKS terbatas pada kekerasan seksual. Implementasi CEDAW dalam praktik peradilan masih terbatas. Sistem pembuktian berdasarkan undang undang secara negatif menghadapi kompleksitas karena persyaratan minimal dua alat bukti sulit dipenuhi, pembuktian motif berbasis gender memerlukan pendekatan khusus, kapasitas aparat penegak hukum terbatas, dan keyakinan hakim dapat dipengaruhi bias gender. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan pedoman teknis pembuktian femisida berbasis gender, pelatihan wajib perspektif gender bagi aparat, serta optimalisasi keterangan ahli forensik, psikolog, dan gender untuk mengatasi kelemahan aturan dalam penegakan hukum saat ini.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#