| JudulKekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak Di Bawah Umur Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Pelecehan Seksual |
| Nama: DEWI APRILIA CAHAYA NINGSIH |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu persoalan hukum paling serius yang dihadapi Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, dengan angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Proses pembuktiannya pun pelik sebab kejahatan ini hampir tidak pernah punya saksi mata selain korbannya sendiri, sementara Pasal 171 huruf a KUHAP membebaskan anak di bawah lima belas tahun dan belum menikah dari kewajiban bersumpah, sehingga menurut Pasal 185 ayat (7) KUHAP keterangannya tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti. Berangkat dari persoalan itu, skripsi ini menelusuri bagaimana sebenarnya kedudukan hukum keterangan saksi anak sebagai alat bukti, dan seberapa jauh kekuatan pembuktiannya jika diberikan tanpa sumpah. Penelusuran dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, memakai bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum. Kedudukan hukum keterangan anak ternyata memang serba dua sisi diakui sebagai alat bukti sah oleh Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tapi daya pembuktiannya dibatasi karena tidak disumpah. Posisi ini bergeser lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengganti Pasal 171 KUHAP lama dengan Pasal 221, batas usia bebas sumpah turun jadi empat belas tahun, dan syarat belum pernah kawin dihapus. Penguatan senada ada di Pasal 24 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang membuka jalan bagi keterangan satu saksi korban menjadi dasar pemidanaan asal didukung satu alat bukti sah lain. Keterangan anak tanpa sumpah memang tidak cukup berdiri sendiri secara formil, tapi tetap punya nilai hukum kalau didukung alat bukti lain, seperti visum et repertum yang membuktikan kekerasan secara medis, atau keterangan ahli psikologi forensik yang menerangkan pola pengungkapan bertahap pada anak korban. Hakim dituntut tidak sekadar patuh pada syarat formil pembuktian, tapi juga menggali kebenaran materiil, supaya keadilan substantif bagi anak korban kekerasan seksual terwujud. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Saksi Korban Anak, Pelecehan Seksual, Persidangan |