| JudulPelindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Data Pribadi Sebagai Alat Bukti Oleh Pengguna Media Sosial Dalam Proses Peradilan Pidana |
| Nama: AMALIA NASYWA GHINAMUTIA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pribadi dalam pemanfaatannya sebagai alat bukti oleh pengguna media sosial dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Secara normatif, keberadaan data pribadi sebagai alat bukti memiliki dasar hukum melalui Pasal 184 KUHAP, yang kemudian diperluas oleh Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pemrosesan data harus didasarkan pada dasar legitimasi yang sah serta memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa keabsahan data pribadi sebagai alat bukti tidak hanya ditentukan oleh relevansinya, tetapi juga oleh legalitas cara perolehannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan data pribadi sebagai alat bukti telah memperoleh legitimasi secara hukum, namun perlindungan terhadap subjek data belum optimal. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pengaturan prosedural yang terintegrasi terkait perolehan, penggunaan, dan pengujian data pribadi sebagai alat bukti. Akibatnya, perlindungan hukum berada dalam kondisi ambivalen, yakni diakui dalam sistem pembuktian tetapi belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak individu secara efektif. Kata Kunci: Data Pribadi, Alat Bukti, Pemanfaatan Data Pribadi, ITE, Hukum. |