Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERKENAL TERHADAP PEMALSUAN DAN PENIRUAN DI E-COMMERCE
Nama: TIO FANDI
Tahun: 2026
Abstrak
Tio Fandi,D101 22 126. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Terkenal Terhadap Pemalsuan dan Peniruan di E-commerce, Pembimbing I : Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II : H. Maulana Amin Tahir. Perdagangan secara elektronik harus sesuai dengan aturan yang berlaku, namun dalam kenyataannya banyak para pelaku usaha yang memanfaatkan merek terkenal dengan melakukan pemalsuan dan peniruan terhadap merek tersebut melalui ecommerce. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terkenal terhadap pemalsuan dan peniruan di e-commerce serta bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dan platform ecommerce shopee terhadap pemalsuan dan peniruan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran merek terjadi karena suatu persamaan. Dalam regulasi merek diatur dua bentuk persamaan yaitu pemalsuan merek merupakan persamaan pada keseluruhannya sedangkan peniruan adalah persamaan pada pokoknya. Pemegang hak atas merek terkenal mendapatkan perlindungan secara preventif yaitu melalui pendaftaran mereknya di negara Indonesia dan represif yaitu melalui jalur pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa. Regulasi merek yang berlaku saat ini mengatur secara komprehensif namun, belum secara tegas mengatur mengenai perdagangan merek di e-commerce. Kemudian tanggungjawab pelaku usaha terhadap pemegang hak atas merek berupa memberikan ganti rugi atas perbuatannya, sedangkan platform e-commerce shopee memberikan tanggungjawab dengan menyediakan fitur shopee brand ip portal dan media pelaporan bagi para pemegang hak atas merek terkenal dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh shopee. Meskipun menurut regulasi terkait e-commerce diberikan batasan tanggungjawab karena bertumpu pada prinsip safe harbor, apabila shopee dianggapp memfasilitasi pelanggaran, lalai/adanya kesalahan dalam kewajibannya maka, dapat diikut sertakan dalam memberikan tanggungjawab karena gagal dalam mencegah pemasaran merek palsu dan ditiruan di e-commerce mereka. Kata Kunci : E-Commerce, Merek Terkenal, Pemalsuan, Peniruan,Shoppe.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#