Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN WASIAT YANG MELEBIHI ATURAN WASIAT MENURUT HUKUM ISLAM
Nama: ELSA MAYORI
Tahun: 2026
Abstrak
Elsa Mayori D101 22 078 Pelaksanaan Wasiat yang Melebihi Aturan Wasiat Menurut Hukum Islam, Pembimbing I: Susi Susilawati, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak. Persoalan batasan harta wasiat menjadi isu krusial dalam hukum kewarisan, terutama ketika terdapat pertentangan antara kehendak terakhir pewaris dengan ketentuan normatif yang berlaku. Wasiat pada prinsipnya diperbolehkan sebagai bentuk kehendak terakhir pewaris, namun dibatasi maksimal sepertiga harta agar tidak merugikan hak ahli waris. Dalam praktiknya, masih ditemukan wasiat yang melebihi ketentuan tersebut dan memunculkan sengketa di Pengadilan, bahkan menghasilkan putusan hakim yang berbeda terhadap perkara yang memiliki karakter serupa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris dan Bagaimana penerapan ketentuan Hukum Islam mengenai pelaksanaan wasiat melebihi sepertiga harta pewaris dalam putusan Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menimbulkan disparitas Putusan terhadap wasiat yang melebihi sepertiga dalam Putusan Nomor 329/Pdt.G/2020/PA.Batg dan Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PTA.Mks. dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan wasiat yang melebihi sepertiga harta pewaris dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik Peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam secara normatif telah mengatur batas maksimal wasiat sebesar sepertiga harta, kecuali dengan persetujuan ahli waris. Namun, dalam praktik Peradilan Agama terdapat perbedaan penafsiran hakim mengenai kedudukan ahli waris dan persetujuannya, sehingga menimbulkan disparitas putusan dalam pelaksanaan wasiat yang melebihi batas tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun pengaturan hukum mengenai pembatasan wasiat telah jelas, penerapannya dalam putusan hakim belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Disparitas putusan terjadi akibat perbedaan pendekatan hakim dalam menafsirkan ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pedoman yang lebih seragam agar pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Kata Kunci: Batas Sepertiga, Disparitas Putusan, Hukum Islam, Wasiat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#