| JudulALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI BANGUNAN KOMERSIAL : STUDI KASUS TANAH SAWAH DI DESA KALUKUBULA, KABUPATEN SIGI |
| Nama: DIRA NIRWANA T. |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Dira Nirwana.T, D10122033, Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Bangunan Komersial : Studi Kasus Tanah Sawah di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Pembimbing I : Hj. Sitti Fatimah Maddusila, Pembimbing II : Dewi Kemalasari Alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan komersial merupakan fenomena yang terus meningkat seiring pesatnya pembangunan, khususnya di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, yang berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian. Rumusan masalah penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan komersial serta perlindungan hukum bagi pemilik lahan pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan komersial di Desa Kalukubula diawali dengan adanya perjanjian peralihan hak antara pemilik lahan dan pihak developer, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis, maka hak atas tanah beralih kepada developer dan perubahan fungsi lahan menjadi lebih mudah diproses tanpa adanya pengawasan yang optimal dari pemerintah daerah, sehingga mempercepat terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan, selain itu perlindungan hukum bagi pemilik lahan pertanian di Desa Kalukubula masih menunjukkan kelemahan, baik dari aspek preventif maupun represif, hal ini ditandai dengan kurang tegasnya penerapan ketentuan LP2B, serta ketiadaan lahan pengganti terhadap alih fungsi lahan pertanian, sehingga dapat menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemilik lahan. Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan Pertanian, Bangunan Komersial, Perlindungan Hukum, Sigi |