| JudulAnalisis Hukum Perdata Pada Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Hewan Ternak Berkeliaran (Studi Kasus Desa Peura) |
| Nama: DELIMA NOVITA SIGILIPU |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Delima Novita Sigilipu, D 101 22 009, Analisis Hukum Perdata Pada Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Hewan Ternak Berkeliaran (Studi Kasus Desa Peura), Tahun 2026, Pembimbing I: Dr. Hj Nursiah Moh Yunus, S,H.,M,H, Pembimbing II: Mohammad Saleh S,H.,M,H. Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalanan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan apabila terjadi kecelakaan, maka pemilik hewan ternak wajib bertanggungjawab. Namun dalam praktiknya di Desa Peura penyelesaian sengketa seringkali tidak memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban kecelakaan. Berdasarkan latar belakang masalah di atas penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut: (1). Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada pihak lain di Desa Peura dan (2). Apa saja kendala dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak di Desa Peura. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban ganti rugi pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada pihak lain di Desa Peura serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian, secara normatif tanggung jawab pemilik hewan ternak telah diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yang menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), pemilik ternak wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Namun, dalam praktik di Desa Peura, pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum berjalan optimal. Penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan, sehingga ganti rugi yang diberikan cenderung bersifat simbolis, tidak proposional, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pelaku, bukan berdasarkan kerugian nyata yang dialami korban. Kendala dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kuatnya budaya penyelesaian secara kekeluargaan, keterbatasan ekonomi pemilik ternak, serta belum optimalnya peran pemerintah desa dan belum adanya regulasi di tingkat desa serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar perlindungan hukum bagi korban dapat terwujud secara optimal. Kata kunci: Desa Peura, Kecelakaan Lalu Lintas, Ganti Rugi, Hewan Ternak, Pertanggungjawaban Perdata. |