Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH DI LEMBANG BANGKELEKILA’KABUPATEN TORAJA U
Nama: YULFI PARANDUK
Tahun: 2025
Abstrak
Yulfi Paranduk (D10121826) Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah di Lembang Bangkelekila’ Kabupaten Toraja utara, Pembimbing I: Manga Patila, S.H, M.H., Pembimbing II: Abraham Kekka, S.H, M. Hum. Gadai tanah merupakan salah satu perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat adat khususnya masyarakat adat Bangkelekila’ untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Gadai tanah menurut hukum adat tidak menggunakan waktu tertentu, tetapi tergantung pada kesiapan pemberi gadai untuk menebus kembali tanah yang di gadai. Gadai tanah sering menimbulkan sengketa dalam masyarakat, terutama ketika gadai itu sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan gadai tanah di Lembang Bangkelekila’ (2) bagaimana peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa gadai tanah di Lembang Bangkelekila’ Kabupaten Toraja Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai tanah dalam masyarakat Toraja, dan peranan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa gadai tanah di Lembang Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam tulisan ini digunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pelaksanaan gadai tanah tidak menggunakan berapa jumlah uang untuk melakukan pegadaian, tapi menggunakan beberapa ekor kerbau, karena alat tukar yang utama di masyarakat Toraja saat itu menggunakan kerbau (tedong).Peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa gadai tanah di Lembang Bangkelekila’ Kabupaten Toraja Utara, membantu pemerintah dan menyelesaikan berbagai masalah dalam masyarakat termasuk sengketa tanah. Gadai tanah pada masyarakat adat Toraja khususnya di Lembang Bangkelekila’ di laksanakan dalam bentuk lisan karena adanya rasa kepercayaan dalam kekeluargaan, dalam perkembangan sekarang gadai tanah sudah sering dilakukan dalam bentuk tertulis untuk menghindari sengketa saat tanah gadai mau di tebus. Jika terjadi sengketa gadai tanah kedua belah pihak membawa masalah itu ke lembaga adat, dan lembaga adat tetap menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa merugikan salah satu pihak, karena yang diutamakan dalam penyelesaian adalah untuk menyatukan kembali hubungan kekeluargaan yang terganggu karena sengketa gadai tanah. Kata Kunci: Peran Lembaga adat, gadai tanah, penyelesaian sengketa

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up