Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHUBUNGAN PACARAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal )
Nama: NABILA UMAYA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Nabila Umaya. Stb D. 101 21 814. Judul: Hubungan Pacaran Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal ). Pembimbing I Abdul Wahid dan Pembimbing II Hadan Rampadio Tujuan hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pembuktian terhadap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak (studi putusan nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal) dan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menerapkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak (studi putusan nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam tindak pidana persetubuhan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian terhadap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak (studi putusan nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal) bahwa penerapan pembuktian mengenai saksi kunci dalam perkara tindak pidana perjudian (studi putusan nomor: 168/Pid.B/2019/PN. Pal) yaitu dimana saksi Hilda dan saksi Abdullah dan saksi Dimas tidak dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang telah disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang memilki peran yang sangat menentukan dalam membuktian apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah namun jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan dalam persidangan sehingga menurut penulis seharusnya terdakwa dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam menerapkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak (studi putusan nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal) bahwa sudah tepat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00,.- (satu milyar rupiah) namun menurut penulis putusannya tidak tepat karena serangkaian kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ANDI SULTAN GADING Alias SULTAN dengan korban EKA WULANDARI RAMADHIN alias Wulan diberbagai tempat namun pemilik tempat atau pemilik rumah masing-masing saksi Hilda, saksi Abdullah, saksi Vito, dirumah dan saksi Dimas tidak dihadirkan dalam persidangan. Kata Kunci:Pacaran,Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 239/Pid.B/2022/PN Pal )

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up