JudulKEDUDUKAN SAKSI KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Putusan Nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal) |
Nama: MUHAMMAD FIRMAN LOLLA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK MUHAMMAD FIRMAN LOLLA. Stb D. 101 21 812. Judul: Kedudukan Saksi Korban Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Rampadio dan pembimbing II: Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah keabsahan saksi korban yang tidak hadir dipersidangan dalam perkara pencurian (studi putusan nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku perkara tindak pidana pencurian (studi putusan nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal)”. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa keabsahan saksi korban yang tidak hadir dipersidangan dalam perkara pencurian (studi putusan nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal) dapat dibenarkan karena sudah ketentuan hokum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku perkara tindak pidana pencurian (studi putusan nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal) bahwa ia Terdakwa telah terbukti mengambil uang milik saksi korban Jumarin Kalep sejumlah Rp.12.500.000,- rupiah yang ditaruh didalam tas yang berada di dalam mobil juga barang milik saksi korban I Gede Sumarsono berupa 1 (satu) unit Note Book merek Asus warna silver; bahwa barang barang yang telah diambil terdakwa tersebut dan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan dirinya sendiri ; oleh karena itu Terdakwa Munir Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; Kata Kunci: Saksi Korban, Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor: 158/Pid.B/2017/PN Pal) |