Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulRESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI DI POLDA SULTENG)
Nama: NURTIFAN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Nurtifan (Stb D. 101 21 808). Judul: Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polda Sulteng). Pembimbing I: Abdul Wahid dan pembimbing II: Syachdin Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk megetahui penanganan perkara anak melalui Restorative Justice pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan untuk mengetahui faktor hukum apa yang menjadi penghambat dalam penanganan perkara anak melalui Restorative. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penanganan perkara anak melalui restorative justice pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sangat penting karena menghormati dan tidak melanggar hak anak yang berbenturan dengan hukum. Keadilan restoratif (restorative justice) setidak-tidaknya bertujuan untuk memperbaiki/memulihkan (to restore) perbuatan kriminal yang dilakukan anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya. Anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan dari proses hukum formal karena dianggap belum matang secara fisik dan psikis, serta belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Konsep Restorative Justice dalam sistim peradilan pidana anak sudah sesuai dengan perspektif Kemanfaatan hukum karena mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepentingan terbaik bagi anak. Faktor penghambat dalam penanganan perkara anak melalui Restorative Justice pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah adalah adanya sikap dari pihak yang berperkara seperti pihak korban tidak mau berdamai, pihak korban yang menuntut ganti rugi yang sangat tinggi dan tidak ada itikad baik dari pihak pelaku demikian juga bahwa terdapat kelemahan pada Undang-Undang SPPA tepatnya mengenai syarat diversi dan tidak ada pasal yang mewajibkan pihak yang berperkara untuk mengikuti diversi. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Anak. Polda Sulteng.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up