Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROBLEM PEMBUKTIAN DAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA PENGGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 527/Pid.Sus/2019/PN Pal)
Nama: HENDRAWAN
Tahun: 2026
Abstrak
HENDRAWAN. Stb D. 101 21 805 Judul skripsi: Problem Pembuktian Dan Sanksi Pidana Dalam Perkara Penggunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 527/Pid.Sus/2019/PN. Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid. Pembimbing II: Kamal. Tujuan penelitian hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pembuktian tentang pemakaian narkotika dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 527/Pid.Sus/2019/PN Pal). Untuk mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 527/Pid.Sus/2019/PN Pal). Untuk memperoleh bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis penerapan pembuktian dan sanksi pidana dalam perkara penggunaan narkotika (studi putusan nomor: 527/pid.sus/2019/PN.Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian tentang pemakaian narkotika dalam perkara tindak pidana narkotika (studi putusan Nomor: 527/Pid.Sus/2019/PN Pal) telah sesuai ketentuan hukum acara yaitu dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi fakta masing-masing Saksi I GEDE IWEN, Saksi DJAMALUDDIN RADDO SETTA, Saksi MUHAMAD RIZAL Bin RUSTAM alias MAMPUS serta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu 0,15 gram, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah sendok dari pipet, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) buah botol cap kaki tiga yang mana penutup botol tersebut berlubang dua. Dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Nomor: 527/Pid.Sus/2019/PN Pal) tidak tepat karena pada dasarnya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Kewajiban ini berlaku bagi pengguna untuk diri sendiri. Ketentuan ini diatur dalam beberapa landasan hukum utama yaitu Pasal 54 Pasal 103 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2011 yang pada intinya bahwa pengguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up